Dalam menggunakan layanan uang elektronik PIN saldomu, User setuju untuk mengikatkan diri dan
tunduk pada “Syarat & Ketentuan User PIN saldomu” sebagai berikut:
1. DEFINISI
1.
PIN saldomu adalah merek layanan jasa uang elektronik berbasis server-based untuk komunitas “close-loop” yang diciptakan oleh:
PT Pembayaran Lintas Usaha Sukses (PLUS, www.espay.id)
2.
Rekening PIN saldomu adalah rekening uang elektronik yang dibuka oleh User yang disimpan pada server uang elektronik PIN saldomu.
3.
Rekening Escrow adalah rekening penampungan dana di bank rekanan yang tercatat di PIN saldomu. Rekening Escrow dimiliki dan atas nama PIN saldomu.
4.
Uang Elektronik adalah nilai uang yang tercatat dan disimpan di dalam server/rekening PIN saldomu. Dana uang elektronik ditampung di Rekening Escrow dan dapat digunakan oleh User untuk melakukan transaksi dengan menggunakan socialbanking aplikasi PIN saldomu.
5.
Merchant adalah suatu pihak baik institusi, perusahaan maupun perorangan yang melayani transaksi dengan menggunakan rekening PIN saldomu di aplikasi PIN saldomu.
6.
Nomor Handphone (HP) adalah nomor selular/smartphone yang digunakan oleh User untuk mengakses layanan PIN saldomu di socialbanking aplikasi PIN saldomu.
7.
User adalah pemakai PIN saldomu dan pemilik rekening PIN saldomu.
8.
Telepon TelekomPIN socialbankingasi (Device) adalah smartphone, handset, PC tablet, atau telepon telekomPIN socialbankingasi lainnya yang teknologinya mendukung layanan PIN saldomu dan menggunakan sistem operasi terbaru yang akan ada dikemudian hari yang memungkinkan User dapat menggunakan layanan PIN saldomu.
9.
PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi bagi User untuk melakukan transaksi di PIN saldomu.
10.
Transaksi adalah transaksi yang dapat dilakukan oleh User melalui layanan PIN saldomu, antara lain:
•
Pay Friends (bayar teman).
•
Ask for Money (minta uang).
•
Transaksi Pembayaran, pembelian pulsa, pembayaran tagihan, kirim uang dan transaksi lainnya yang akan dikembangkan di kemudian hari.
11.
Transaksi Top-up adalah transaksi pengisian saldo ke rekening PIN saldomu.
12.
Transaksi Cash-Out adalah transaksi penarikan saldo di PIN saldomu ke rekening tabungan di bank rekanan atau tunai keras di agen pembayaran.
13.
Transaksi Pembayaran adalah transaksi pembayaran barang dan/atau jasa di Merchant menggunakan socialbanking aplikasi PIN saldomu.
14.
Customer Service (CS) adalah tim operasi yang dilakukan oleh karyawan PIN saldomu dalam memberikan dukungan layanan via email dan/atau phone.
15.
Pembayaran QR adalah suatu Transaksi Pembayaran menggunakan sarana kode QR di merchant-merchant pilihan.
16.
Redeem adalah proses penutupan rekening PIN saldomu secara permanent dan pengembalian sisa saldo melalui cabang PIN saldomu atau payment agen rekanan.
17.
Deaktivasi adalah proses penutupan rekening PIN saldomu secara temporary.
18.
Dormant adalah penutupan rekening user secara otomatis oleh sistem dikarenakan user tidak aktif selama jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh PT PLUS.
19.
Agen adalah pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT PLUS dan bertindak atas nama PT PLUS dalam memberikan layanan PIN saldomu.
20.
Password adalah kumpulan karakter yang digunakan oleh user aplikasi PIN saldomu untuk mendukung verifikasi identitas dirinya kepada sistem keamanan.
2. KETENTUAN UMUM
1.
PIN saldomu adalah sebuah layanan uang elektronik berbasis berbasis mobile yang dapat digunakan oleh User melalui HP miliknya.
2.
Seluruh User nomor HP dari operator manapun baik pascabayar maupun prabayar dapat menjadi User PIN saldomu.
3.
Seluruh User yang menjadi nasabah bank rekanan dapat menjadi User PIN saldomu.
4.
Seluruh User yang belum menjadi nasabah bank rekanan (User non Bank) juga dapat menjadi User PIN saldomu. Proses Top-up untuk User non bank hanya bisa melalui transaksi Pay Friends dari teman dan/atau setor tunai keras di kantor PIN saldomu/agen pembayaran yang menjadi rekanan dari PIN saldomu.
5.
Untuk mengakses layanan PIN saldomu, User wajib men-download dan menginstal aplikasi socialbanking PIN saldomu pada HP miliknya dan kemudian melakukan aktivasi melalui aplikasi PIN saldomu tersebut.
6.
Setiap Nomor HP hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) rekening PIN saldomu.
7.
Layanan PIN saldomu terdiri dari 2 (dua) tipe yaitu tipe Registered (yaitu dengan batas nilai nominal saldo hingga Rp 5 juta) dan tipe Unregistered (yaitu dengan batas nilai nominal saldo hingga Rp 1 juta).
8.
User dapat melakukan Transaksi bila saldo uang elektronik yang terdapat dalam rekening PIN saldomu mencukupi.
9.
Batas maksimum transaksi dalam 1(satu) bulan kalendar adalah Rp 20 juta (dua puluh juta rupiah).
10.
Untuk dapat menggunakan layanan PIN saldomu, wajib dipastikan sebagai berikut:
1.
Nomor HP harus aktif (tidak terblokir).
2.
Jaringan data dan pulsa yang cukup (bagi pelanggan pra-bayar) atau batas kredit yang mencukupi (bagi pelanggan pasca-bayar).
3.
Saldo PIN saldomu mencukupi untuk melakukan Transaksi.
11.
User dan PIN:
1.
PIN (Personal Identification Number) diperlukan untuk melakukan Transaksi
sebagai keabsahan atau verifikasi bahwa Transaksi benar-benar dilakukan
oleh Pemilik nomor PIN saldomu.
2.
PIN dapat diganti oleh Pemilik nomor PIN saldomu melalui aplikasi PIN saldomu.
3.
Untuk proses reset PIN karena lupa, Pemilik nomor PIN saldomu harus melewati CS.
4.
Pemilik nomor PIN saldomu wajib menjaga kerahasiaan PIN dan sepenuhnya
bertanggung jawab atas keamanan PIN.
5.
Kecuali ditentukan lain, PIN dapat digantikan dengan metode atau sarana
otentikasi lainnya yang disediakan oleh PT PLUS maupun oleh pihak lain yang
bekerjasama dengan PT PLUS dan metode atau sarana otentikasi tersebut telah
disetujui oleh PT PLUS.
3. DOWNLOAD DAN AKTIVASI PIN saldomu
User PIN saldomu dapat membuka rekening PIN saldomu pertama kali dengan cara:
1.
Mendownload aplikasi PIN saldomu secara langsung melalui smartphone miliknya yang
tersedia pada market resmi dan kemudian:
a.
Setelah aplikasi PIN saldomu terinstal, User dapat melakukan proses aktivasi
melalui aplikasi PIN saldomu tersebut dengan mengikuti arahan dan
memberikan informasi antara lain:
i.
Nama panggilan User;
ii.
Alamat email;
iii.
PIN (6 digit) yang ditentukan oleh User;
iv.
Pertanyaan rahasia atau informasi lainnya yang harus diisi;
b.
Pertanyaan rahasia wajib diingat oleh User karena akan digunakan sebagai
persyaratan konfirmasi pengubahan/reset PIN saldomu di kemudian hari.
c.
Setelah proses aktivasi berhasil, User dapat mengakses layanan PIN saldomu.
4. TRANSAKSI DENGAN PIN saldomu
User PIN saldomu dapat melakukan transaksi-transaksi berikut:
1.
Top-up = Isi saldo rekening PIN saldomu.
2.
Cash-out* = tarik saldo rekening PIN saldomu ke rekening tabungan di bank rekanan dan atau tunai.
3.
Pay Friends* = transfer uang elektronik dari rekening PIN saldomu ke rekening PIN saldomu User lainnya yang terdaftar.
4.
Ask for Money* = Minta uang elektronik dari User lainnya.
5.
Pembelian pulsa isi ulang, ticket kereta api/pesawat, PAM dan lain sebagainya.
6.
Pembayaran tagihan misalnya tagihan uang sekolah, uang seragam, uang buku, langganan TV dan lain sebagainya.
7.
Belanja di merchant atau pembelian barang / jasa.
8.
Cek saldo dan riwayat transaksi finansial maksimal 7 hari terakhir.
*khusus untuk User PIN saldomu tipe Registered dan mengikuti ketentuan pada Pasal 5 dalam
dokumen Syarat & Ketentuan User PIN saldomu ini.
5. REGISTRASI PIN saldomu (UPGRADE)
1.
Registrasi PIN saldomu adalah suatu proses dimana rekening uang elektronik PIN saldomu di-
upgrade dari tipe Unregistered menjadi tipe Registered.
2.
Manfaat yang dapat dinikmati oleh Registered User adalah:
a)
User dapat menikmati fasilitas PIN saldomu yang lebih lengkap seperti dapat melakukan pengiriman uang dan tarik tunai.
b)
Batas saldo di rekening PIN saldomu lebih tinggi yaitu hingga Rp 5 juta.
3.
Proses registrasi dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor PIN saldomu atau agen
pembayaran yang ditunjuk oleh PIN saldomu atau sesuai arahan dari PIN saldomu, dan
membawa dokumen/kartu identitas yang masih berlaku seperti KTP, SIM, Paspor
atau KITAS untuk WNA diperlukan sebagai persyaratan.
4.
PT PLUS akan menyimpan salinan dokumen identitas User dan berhak untuk tidak mengembalikan kepada User.
5.
Registrasi akan diproses dalam waktu maksimum 1 hari kerja sejak seluruh dokumen
dan data informasi User telah dianggap lengkap oleh PT PLUS.
6.
PT PLUS di kemudian hari dapat menunjuk pihak lain sebagai mitra agennya untuk
memfasilitasi proses Registrasi Upgrade sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh
PT PLUS.
6. TRANSAKSI TOP UP
Top-up/Setor uang elektronik adalah proses menambahkan saldo ke uang elektronik PIN saldomu.
Ada beberapa cara untuk Top-up yaitu:
a)
via ATM
Top-up via ATM adalah proses penambahan saldo ke uang elektronik PIN saldomu melalui mesin ATM. Top-up via ATM dapat dilakukan dengan cara yang sama seperti Anda
melakukan transfer antar bank. Beda nya adalah nomor rekening tujuan adalah
nomor HP Anda sendiri yang telah terdaftar sebagai uang elektronik PIN saldomu. Top-up via ATM dapat dilakukan dengan cara yang sama seperti transfer antar bank via ATM sebagai berikut:
1.
Masukkan kartu ATM Anda ke mesin ATM.
2.
Pilih menu “Transfer”.
3.
Pilih menu “Transfer ke Bank Lain”.
4.
Masukan Kode Bank “013” untuk Bank Permata dan nomor HP Anda (tanpa angka 08).
Misalnya: 013 8628 23456789
Note:
a.
013= Kode Bank Permata karena uang akan ditampung di Bank Permata.
b.
8628 = Kode rekening yang dimiliki oleh PT PLUS.
c.
23456789 = Nomor HP Anda mis. 08 23456789.
5.
Masukan jumlah rupiah yang ingin Anda transfer, misalnya 50000 Klik “Yes/OK”.
Biaya:
Biaya Switching
= 6,500 IDR +
Biaya Admin
= lihat tabel biaya administrasi (halaman 6)
CONTOH:
User A ingin melakukan Top-up sebesar 50,000 IDR dari bank
Mandiri. Saldo PIN saldomu milik User A akan bertambah sebesar 50,000 IDR. Saldo
milik User A di bank Mandiri akan berkurang sebesar 57,600 IDR, dengan
rincian sebagai berikut Top Up 50,000 IDR + Biaya Admin 1,100 IDR + Biaya
Switching ATM 6,500 IDR.
NOTE:
Biaya Switching = FREE bila User melakukan Top-up dengan menggunakan
ATM card dari Bank Permata di ATM milik Bank Permata.
b)
via Internet Banking
Top-up via Internet Banking adalah process penambahan saldo ke uang
elektronik PIN saldomu Anda dengan menggunakan internet banking
userID/Password/Token yang Anda miliki di bank rekanan.
Sebagai persyaratan untuk Top-up via Internet Banking adalah rekening Anda di
bank rekanan terdaftar sebagai internet banking userID.
Di beberapa bank mis. BCA, diperlukan registrasi khusus untuk dapat melakukan
process Top-up via BCA klikpay. Anda dapat menghubungi BCA Customer
Service terdekat atau melakukan registrasi online di www.klikbca.com.
NOTE:
Sesuai dengan peraturan perbankan bahwa socialbanking PIN saldomu tidak
menyimpan data-data userID/password/token baik secara temporari atau
permanent di sistem yang dimiliki oleh PT PLUS. Proses validasi akan dilakukan
secara langsung oleh perbankan dengan cara men-redirect SCREEN/LAYAR
internet Banking milik Bank Rekanan ke layar socialbanking PIN saldomu aplikasi.
Top-up via Internet Banking dapat dilakukan dengan langkah yang sangat mudah sekali:
1.
Masukan “Bank Rekanan” Anda, dimana nomor rekening Anda terdaftar sebagai internet banking user.
2.
Pilih Bank Channel (biasanya internet banking IB).
3.
Masukan jumlah IDR yang ingin Anda top-up ke uang elektronik PIN saldomu Anda.
4.
(Optional) Klik huruf “F” bila Anda ingin share Cash-In transaksi report ke Facebook Anda untuk mendapatkan rewards/points dari PIN saldomu.
5.
Klik “Process”.
6.
Masukan userid/password/token yang diminta oleh bank rekanan. NOTE:
a.
Pada langkah ini, process transaksi sudah diambilalih oleh system perbankan. Socialbanking PIN saldomu aplikasi akan mendapat status transaksi “Berhasil atau Gagal” dari Bank rekanan. Bila pemindahbukuan dari rekening Anda di bank rekanan ke rekening penampungan milik PT PLUS berhasil, maka Bank Rekanan akan mengirim status “Berhasil” ke socialbanking PIN saldomu aplikasi secara realtime dan online. Bila proses pemindahbukuan ini gagal karena alasan teknis atau saldo Anda tidak mencukupi maka Bank Rekanan akan mengirim status “Gagal”.
b.
Bila pemindahbukuan berhasil (saldo Anda di bank rekenan berkurang) namun saldo Anda di uang elektronik PIN saldomu belum naik, maka Anda dapat menghubungi kami. Info ada di Contact Us.
Biaya:
Lihat tabel biaya administrasi (halaman 6)
c)
via SMS Banking.
Top-up via SMS Banking adalah proses penambahan saldo ke uang elektronik
PIN saldomu Anda dengan menggunakan fasilitas SMS Banking yang Anda miliki di bank
rekanan, misalnya bank Mandiri, bank BCA*, bank Jatim dan lainnya.
Sebagai persyaratan untuk Top-up via SMS Banking adalah rekening Anda di
bank rekanan terdaftar sebagai:
a.
Nasabah SMS Banking (details, silahkan menghubungi CS di Bank Rekanan).
b.
SMS Banking Anda terdaftar dengan status “FINANCIAL” (untuk bank
rekanan tertentu, mensyaratkan pendaftaran khusus untuk SMS banking
dapat digunakan bertransaksi atau hanya cek saldo, misalnya di Bank
Mandiri, details silahkan menghubungi CS di Bank Rekanan).
c.
Nomor SMS Banking Anda terdaftar di socialbanking PIN saldomu aplikasi
(klik: Setting > Register SMS Banking)
--- Langkah ini diperlukan untuk
memastikan bahwa pemilik rekening yang terdaftar sebagai SMS banking
user adalah benar pemilik rekening PIN saldomu.
Top-up via SMS Banking dapat dilakukan dengan langkah yang sangat mudah sekali:
1.
Masukan “Bank Rekanan” Anda, dimana nomor rekening Anda terdaftar sebagai SMS Banking (financial).
2.
Pilih Bank Channel (biasanya SMS Banking).
3.
Masukkan jumlah IDR yang ingin Anda top-up ke uang elektronik PIN saldomu Anda.
4.
Bank Rekanan akan mengirim Token via SMS.
5.
Masukan Token yang Anda terima via SMS ke menu yang tersedia.
6.
Klik “OK”
Biaya:
Lihat tabel biaya administrasi (halaman 6).
NOTE:
Telco Operator akan mengenakan biaya pengiriman token via SMS. Biaya tersebut ditentukan langsung oleh Telco Operator.
Berikut adalah tabel biaya administrasi untuk Top-up:
No
Nama Bank
Top-up
Besar Biaya
1
Semua Bank
ATM
2,000 IDR *
2
Bank BCA
Internet Banking, SMS Banking(Maret 2016)
2,200 IDR *
3
Bank Mandiri
Internet Banking, SMS Banking
1,100 IDR *
4
Bank Jatim
SMS Banking
1,100 IDR *
5
Bank BRI
Internet Banking
3,300 IDR *
6
Bank Lainya
Internet Banking
2,000 IDR *
* Note: Biaya administrasi di atas dapat berubah sewaktu- waktu tanpa pemberitahuan
kepada user terlebih dahulu.
7. SALDO DALAM REKENING PIN saldomu
1.
Saldo uang elektronik yang tersimpan dalam rekening PIN saldomu:
a)
Tidak mendapatkan bunga dalam bentuk apapun karena bukan merupakan
simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan
dan Undang-Undang tentang Perbankan Syariah;
dan
b)
Tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
2.
User dapat mengecek saldo uang elektronik PIN saldomu melalui aplikasi PIN saldomu
atau melalui sarana lainnya termasuk sarana yang disediakan oleh pihak ketiga yang
terkoneksi dengan layanan PIN saldomu.
8. PEMBELIAN ISI ULANG PULSA & PEMBAYARAN
1.
Pembelian isi ulang seperti pulsa operator telekomunikasi ataupun lainnya dapat
dilakukan melalui socialbanking aplikasi PIN saldomu dengan denominasi yang tersedia
atau sesuai arahan yang ditampilkan pada aplikasi PIN saldomu.
2.
Pembayaran tagihan pascabayar atau bulanan seperti tagihan operator selular,
Telkom PSTN, dan lain sebagainya, dapat dilakukan melalui aplikasi PIN saldomu.
3.
Transaksi pembelian dan pembayaran yang berhasil dapat dilihat pada riwayat
transaksi finansial yang tersedia pada aplikasi PIN saldomu.
9. BELANJA MERCHANT ATAU PEMBELIAN BARANG/JASA
1.
User dapat melakukan transaksi pembayaran atas pembelanjaan di pedagang
(merchant) atau pembelian barang / jasa menggunakan sarana-sarana yang
disediakan pada aplikasi PIN saldomu antara lain dengan sarana pembayaran berbasis
kode QR (Pay by QR) atau dengan metode lain yang tersedia pada layanan PIN saldomu
termasuk sarana lainnya milik pihak ketiga (mitra PIN saldomu) yang terkoneksi dengan
layanan PIN saldomu di kemudian hari.
2.
User dapat mengetahui informasi mengenai merchant-merchant terkini yang
menerima pembayaran dengan PIN saldomu berikut promo-promo menarik lainnya
melalui aplikasi PIN saldomu atau melalui sarana lainnya yang akan dikembangkan di
kemudian hari.
10. Pay Friends (KIRIM UANG) *layanan menyusul
1.
Fitur Pay Friends (Kirim Uang antar PIN saldomu users) hanya tersedia untuk User tipe Registered.
2.
Pay Friends/Membayar Teman adalah process transfer uang elektronik PIN saldomu
kepada teman-teman Anda yang juga memiliki uang elektronik PIN saldomu.
3.
Pay Friends adalah salah satu fungsi utama untuk transaksi uang elektronik PIN saldomu.
Fungsi Pay Friends dapat berfungsi bila saldo uang elektronik PIN saldomu Anda mencukupi.
4.
Pay Friends dapat digunakan untuk membayar teman Anda yang telah menalangi
sesuatu pembayaran, misalnya kopi di starbucks, urunan kado untuk teman dll.
5.
Fitur ini dapat dilakukan oleh User melalui aplikasi PIN saldomu sebagai berikut:
i.
Pengiriman uang elektronik ke sesama User PIN saldomu;
ii.
Pengiriman uang elektronik ke non-User PIN saldomu;
Bila teman Anda belum memiliki/menjadi user PIN saldomu maka teman Anda akan
mendapatkan sms untuk melakukan instalasi PIN saldomu aplikasi dan
mendaftarkan diri sehingga uang yang Anda kirim dapat dibukukan ke saldo
milik teman Anda.
6.
Untuk butir 5.i), teman Anda akan akan menerima uang elektronik PIN saldomu secara real-
time.
7.
Untuk butir 5.ii), teman Anda harus melakukan aktivasi PIN saldomu dalam waktu 7 (tujuh)
hari kerja sejak Pay Friends dikirim dan apabila melewati masa tersebut maka uang
elektronik PIN saldomu akan otomatis dikembalikan ke rekening PIN saldomu milik Anda.
8.
Biaya penggunaan fitur Pay friends dengan menggunakan PIN saldomu adalah
FREE/GRATIS.
9.
Pay Friends dapat dilakukan dengan langkah yang sangat mudah sekali:
a)
Klik Menu “Pay Friends”.
b)
Masukkan nama teman Anda yang ada di contacts atau nomor HP teman Anda.
Anda dapat memasukkan satu atau lebih contacts. Uang elektronik PIN saldomu Anda
akan ditransfer ke uang elektronik PIN saldomu milik teman-teman Anda.
c)
Masukan nilai uang elektronik yang akan Anda kirim ke mereka.
d)
Masukan pesan singkat bila Anda inginkan.
e)
Klik “NEXT”.
f)
Pada layar berikutnya akan ditampilkan konfirmasi.
√
HIJAU: Bila nomor teman Anda sudah memiliki uang elektronik PIN saldomu
√
MERAH: Bila nomor teman Anda belum terdaftar sebagai nomor rekening
untuk uang elektronik PIN saldomu. Dalam hal ini, system PIN saldomu akan
mengirimkan SMS ke nomor HP teman Anda untuk memberikan info bahwa
mereka dapat klaim uang elektronik PIN saldomu dari Anda dengan melakukan
installasi aplikasi socialbanking PIN saldomu terlebih dahulu dan mendaftarkan
nomor HP mereka.
g)
(Optional): Bila Anda ingin mem-publish transaksi Pay Friends ke socialmedia
Facebook, maka klik “huruf f”. Bila Anda tidak ingin mem-publish ke facebook
maka Anda bisa melanjutkan ke langkah berikutnya.
h)
Klik “Process”.
i)
Masukan 6-angka PIN yang telah Anda daftarkan pada saat di awal pendaftaran
nomor HP Anda sebagai uang elektronik PIN saldomu.
⇒
Note: Bila Anda lupa atau ingin mengganti 6-angka PIN maka Anda bisa
ke menu utama dan klik “setting/pengaturan”.
j)
Bukti transaksi akan ditampilkan ke layar HP Anda dan klik “OK” untuk melanjutkan penggunaan aplikasi socialbanking.
11. TARIK TUNAI
a)
Cash-Out/Tarik uang elektronik adalah process pemindahan saldo di uang elektronik
PIN saldomu ke rekening biasa di bank rekanan atau penarikan secara tunai di agent-
agent pembayaran yang bekerja sama dengan jaringan PIN saldomu.
b)
Ada dua cara untuk Cash-Out yaitu:
a)
Transfer ke rekening bank rekanan
1.
Klik Menu “Cash-Out”.
2.
Klik “Cash-Out ke Rekening Bank”.
3.
Pilih nama Bank rekanan yang akan menerima dana dari uang elektronik PIN saldomu.
4.
Masukan nomor rekening bank yang akan menampung dana dari uang elektronik PIN saldomu.
5.
Masukan Nilai yang akan di Cash-Out dari uang elektronik PIN saldomu ke rekening di bank rekanan.
NOTE:
Process Cash-Out akan memakan waktu yang berbeda-beda. Hal ini
ditentukan oleh process pemindahbukuan di bank rekanan sebagai
berikut:
⇒
Bank Mandiri: Dana akan masuk ke rekening max. 5 mins
sejak process Cash-Out dikirim.
⇒
Bank Non Mandiri: Dana akan masuk ke rekening pada jam
09:15, 12:15, dan 15:15.
⇒
Process Cash-Out yang dikirim setelah jam 15:00 akan di
process pada hari berikutnya jam 09:15.
b)
Cash-Out dalam bentuk Cash Keras melalui agen pembayaran Rekanan
(Tersedia mulai April 2016)
1.
Kunjungi Agen Cash-Out rekanan, untuk memasukan user id dan
jumlah tarik tunai.
2.
Klik menu "Cash-out", dan baca informasi tarik tunai yang tertera di
aplikasi PIN saldomu.
3.
Masukan Kode PIN bila informasi sudah benar.
4.
Jika setuju, bacakan Kode untuk Cash-out kepada agent, yang
tertampil di aplikasi PIN saldomu pada saat kode PIN dimasukan.
5.
Kasir / Agent akan melakukan proses pengecekan saldo di uang
elektronik PIN saldomu. Bila saldo mencukupi maka kasir akan
memberikan uang Cash tunai kepada user, dan tanda terima
elektronik akan tercetak di aplikasi PIN saldomu sebagai laporan proses
tarik tunai Cash-Out telah berhasil.
12. MASA BERLAKU PIN saldomu
Rekening PIN saldomu milik User akan selalu berlaku selama tidak ditutup secara permanen.
13. BIAYA-BIAYA LAYANAN PIN saldomu
Biaya-biaya seperti pada tabel berikut ini adalah biaya-biaya yang akan dipotong langsung
dari saldo PIN saldomu Anda sehubungan dengan layanan PIN saldomu yang berlaku saat ini:
No.
Jenis Layanan
Biaya(Rp)
1
Aktivasi PIN saldomu untuk User pertama kali
FREE
2
Registrasi upgrade di galeri/kantor PIN saldomu
FREE
3
Cash-In/Isi saldo PIN saldomu melalui bank transfer*
Pasal 6
4
Isi saldo PIN saldomu melalui galeri/kantor PIN saldomu
FREE
5
Cek saldo PIN saldomu
FREE
6
Download atau email riwayat transaksi finansial
FREE
7
Pembelian isi ulang menggunakan saldo PIN saldomu
FREE
8
Pembayaran tagihan pascabayar / tagihan bulanan menggunakan saldo PIN saldomu
FREE
9
Belanja di merchant atau pembelian barang / jasa menggunakan saldo PIN saldomu
FREE
10
Kirim uang ke sesama User atau non-User PIN saldomu
FREE
11
Cash-out/Tarik tunai di kantor/cabang/galeri PT PLUS
FREE
12
Top-up /Tarik tunai melalui Agen atau ke rekening bank
Sesuai dengan Fee Agen dan
ketentuan bank
Biaya-biaya maupun fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh PIN saldomu seperti pada tabel di
atas dapat berubah sewaktu-waktu dan perubahannya akan diinformasikan pada media
komunikasi yang ditentukan oleh PIN saldomu.
14. PEMBLOKIRAN REKENING PIN saldomu
1.
Rekening PIN saldomu dapat terblokir:
i.
apabila User memasukkan PIN yang salah selama 3 (tiga) kali berturut-turut;
ii.
apabila diminta oleh User;
iii.
secara sepihak oleh PIN saldomu oleh karena suatu hal atau alasan tertentu baik
dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada User.
2.
Sehubungan dengan bagian 1. butir iii) di atas, PIN saldomu berhak untuk memblokir
rekening PIN saldomu milik User secara sepihak baik dengan atau tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu:
i.
atas permintaan otoritas negara atau otoritas penegak hukum yang berwenang; atau
ii.
apabila User melakukan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan User PIN saldomu; atau
iii.
apabila User memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan ada saat Registrasi PIN saldomu; atau
iv.
apabila terdapat indikasi penyalahgunaan PIN saldomu untuk kegiatan yang melanggar hukum.
3.
Rekening PIN saldomu yang terblokir:
i.
oleh karena hal-hal yang tertera pada bagian 1. butir i) ii) di atas, tidak
dapat melakukan transaksi finansial tetapi masih dapat menerima dana
(termasuk Top-up) dan dapat diaktifkan kembali; atau
ii.
oleh karena suatu hal sebagaimana tertera pada bagian 1. butir iii) di atas,
tidak dapat melakukan transaksi finansial apapun termasuk penerimaan
dana (Top-up) dan hanya dapat diaktifkan kembali sesuai kebijaksanaan
PIN saldomu.
4.
Pembukaan blokir untuk mengaktifkan kembali rekening PIN saldomu yang disebabkan
oleh hal-hal pada bagian 1. butir i) ii) iii) di atas dapat dilakukan oleh User
mengikuti ketentuan-ketentuan berikut:
i.
Rekening PIN saldomu tidak/belum terblokir secara permanen;
ii.
User melakukan penggantian PIN saldomu melalui aplikasi PIN saldomu dan
mengikuti arahan yang ditampilkan pada aplikasi PIN saldomu.
iii.
Apabila proses penggantian PIN saldomu telah berhasil, maka layanan PIN saldomu menjadi aktif kembali.
iv.
Apabila User mengalami kendala pada proses penggantian PIN saldomu, User disarankan untuk menghubungi 6221 3005 2770 atau email ke support@ptplus.co.id atau atau support@espay.id namun persetujuan atas pembukaan blokir tetap menjadi kewenangan PT PLUS.
15. DORMANT
1.
Apabila tidak ada aktivitas User PIN saldomu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan secara
terus menerus atau ada ketentuan PT PLUS lebih lanjut di kemudian hari mengenai
jangka waktu tersebut, maka rekening user akan dikategorikan sebagai rekening
dormant.
2.
Selama user berstatus dormant, PT PLUS akan mengenakan biaya dormant sebesar Rp 10.000,- per bulan.
3.
User dapat mengaktifkan kembali rekening yang berstatus dormant dengan cara
menghubungi CS PT PLUS. Pengaktifan kembali rekening dormant akan dikenakan biaya
sebesar Rp 10.000,- .
16. PENUTUPAN REKENING PIN saldomu (Redeem)
Penutupan rekening PIN saldomu dapat dikarenakan oleh permintaan user atau secara otomatis
oleh sistem. Rekening yang telah ditutup, tidak dapat diakses dan diaktifkan kembali.
1.
User
Berikut adalah langkah yang dapat dilakukan user jika hendak melakukan penutupan
rekening:
i.
User dapat mengajukan permohonan penutupan rekening PIN saldomu Redeem saldo melalui CS PT PLUS atau email ke support@ptplus.co.id atau support@espay.id.
ii.
Ketentuan mengenai Redeem mengacu kepada kebijakan PIN saldomu yang berlaku.
2.
Sistem
Sistem PIN saldomu akan melakukan penutupan rekening jika:
i.
Rekening PIN saldomu terblokir selama 12 (dua belas) bulan terus menerus.
ii.
Rekening PIN saldomu tidak memiliki saldo selama jangka waktu yang ditentukan oleh PT PLUS.
iii.
Rekening PIN saldomu yang termasuk klasifikasi rekening dormant dan tidak memiliki saldo.
17. INFORMASI & KELUHAN
1.
User dapat mengajukan pertanyaan seputar layanan PIN saldomu maupun keluhan atau sengketa (dispute) atas Transaksi dengan menghubungi CS PT PLUS di nomor 6221 3003 0609 atau melalui email ke support@ptplus.co.id.
2.
User dapat juga melihat informasi-informasi mengenai User layanan PIN saldomu beserta
promosi-promosi terkini secara langsung pada aplikasi PIN saldomu atau pada website PIN saldomu
di www.espay.id
18. BATAS PERTANGGUNG JAWABAN
1.
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data User, User wajib mengingat dan
menjaga kerahasiaan informasi data User yang dimilikinya (antara lain namun tidak
terbatas pada nomor HP yang digunakan, jawaban dari pertanyaan rahasia yang
didaftarkan untuk kegunaan penggantian PIN saldomu, PIN atau data lainnya yang diberikan
oleh User/diterima oleh User terkait untuk pelaksanaan Transaksi) maupun segala
aktivitas/Transaksi yang terjadi/dilakukan oleh User dan tidak memberitahukannya
kepada pihak manapun. User bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat dan
resiko yang timbul sehubungan dengan kelalaian User dalam menjaga kerahasiaan
informasi data akun yang dimilikinya.
2.
User wajib menjaga nomor HP dan nomor handphone alternatif miliknya dari antara
lain kehilangan/kerusakan, mencegah agar nomor HP miliknya tidak disalahgunakan
oleh pihak lain/dipalsukan. User dengan ini mengetahui dan menyetujui PT PLUS
tidak dapat dimintai pertanggung jawaban oleh User dan atau pihak manapun atas
hal-hal yang terjadi di luar kesalahan dan atau kelalaian PT PLUS, termasuk tetapi
tidak terbatas pada:
i.
Kehilangan atau kerusakan handphone, maupun nomor HP dan SIMCard;
ii.
Segala kerugian sebagai akibat dari User PIN saldomu yang terindikasi melanggar
hukum dan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang;
iii.
Segala kerugian dan atau kerusakan karena tidak beroperasinya dan atau
terdapat gangguan yang terkait Force Majeure seperti yang tertera pada
Pasal 19.
3.
Apabila User kehilangan HP, baik karena dicuri, hilang, atau sebab apapun, User
wajib segera menghubungi CS PT PLUS untuk dapat segera dilakukan pemblokiran
rekening PIN saldomu. User dengan ini membebaskan dan melepaskan PT PLUS dari segala
resiko dan akibat yang dialami oleh User sehubungan dengan kehilangan nomor HP
atau nomor handphone alternatif tersebut maupun kelalaian User dalam memenuhi
ketentuan ayat ini dan karenanya hal tersebut menjadi resiko dan tanggung jawab
sepenuhnya dari User.
4.
User dengan ini mengetahui dan menyetujui User PIN saldomu ini tunduk pada termasuk
tapi tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan User PIN saldomu ini, maupun ketentuan
peraturan yang berlaku di Indonesia dari waktu ke waktu tentang Uang Elektronik.
5.
PT PLUS atas pertimbangannya sendiri berhak untuk menolak pengajuan
pendaftaran layanan PIN saldomu oleh User tanpa menginformasikan alasan ataupun
penyebab ditolaknya pengajuan tersebut.
6.
User dengan ini wajib melakukan pengecekan dan memastikan segala informasi data
yang di-input pada saat melakukan Transaksi adalah benar. Oleh karenanya, User
membebaskan dan melepaskan PT PLUS dari segala tuntutan, gugatan dan /atau
ganti kerugian dari User maupun pihak manapun dan dalam bentuk apapun
sehubungan dengan kelalaian User memenuhi ketentuan ayat ini.
7.
Apabila Transaksi telah selesai, User dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa
transaksi TIDAK DAPAT dibatalkan dengan alasan apapun dan Transaksi akan tetap
diproses sesuai dengan informasi data yang telah di-input oleh User.
8.
User dapat dikenakan biaya-biaya tertentu terkait dengan layanan PIN saldomu kepada User
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PIN saldomu, termasuk namun tidak terbatas pada
biaya Transaksi, biaya short message service (SMS), dan biaya lainnya yang akan
diinformasikan kepada User melalui media komunikasi yang digunakan untuk
produk PIN saldomu. User layanan aplikasi PIN saldomu menggunakan fasilitas layanan data, oleh
karenanya User akan dikenakan tarif akses data yang fasilitas, biaya dan ketentuan
Usernya diatur oleh operator selular yang digunakan oleh User.
9.
Dalam hal terjadi gangguan teknis pada jaringan (network) atau sedang
dilakukannya peningkatan, perubahan, perbaikan dan atau pemeliharaan jaringan
(network) yang mengakibatkan terganggunya layanan PIN saldomu, maka perbaikan pada
jaringan adalah mutlak wewenang dari operator jaringan dan PT PLUS hanya akan
membantu untuk menindaklanjuti pelaporan atas masalah jaringan tersebut kepada
pihak operator terkait dan PT PLUS dibebaskan dari segala macam tuntutan yang
disebabkan oleh karena gangguan teknis pada jaringan.
10.
Dalam hal terjadinya kesalahan sistem oleh sebab apapun yang mengakibatkan
terganggunya layanan PIN saldomu atau kesalahan pelaksanaan atas layanan atau transaksi
PIN saldomu yang bukan disebabkan oleh User, maka PT PLUS akan melakukan perbaikan
secepatnya atas kesalahan tersebut dalam 3 (tiga) hari kerja atau maksimum dalam
5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya kesalahan tersebut.
19. FORCE MAJEURE
Tidak dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan sebagian atau keseluruhan kewajiban
berdasarkan “Syarat dan Ketentuan User PIN saldomu ini oleh PT PLUS, tidak dianggap sebagai
pelanggaran terhadap “Syarat dan Ketentuan User PIN saldomu” apabila hal tersebut terjadi karena
keadaan diluar kendali PT PLUS (Force Majeure), termasuk tapi tidak terbatas pada: (a)
bencana alam, (b) peristiwa kebakaran, pemogokan, perang, huru-hara, pemberontakan
atau tindakan militer lainnya, (c) tindakan pihak/instansi yang berwenang yang
mempengaruhi kelangsungan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, (d) tindakan pihak
ketiga yang menyebabkan PT PLUS tidak dapat memberikan jasa telekomunikasi dan layanan
uang elektronik, dan (e) adanya keputusan atau perubahan keputusan yang berdampak
pada pelaksanaan layanan PIN saldomu ini, termasuk diantaranya perubahan pemberlakuan tarif
kepada User.
20. KEAMANAN & KERAHASIAAN
1.
PT PLUS sangat peduli pada keamanan dan kenyamanan User pada saat melakukan
Transaksi dengan PIN saldomu. Oleh karena itu, PT PLUS memiliki sistem keamanan pada
saat User melakukan Transaksi untuk memberi kepastian kepada User bahwa
Transaksi dan informasi User aman.
2.
PT PLUS menggunakan server yang aman untuk menjaga keamanan kerahasiaan
informasi User. Seluruh informasi yang bersifat sensitif dikirimkan melalui teknologi
Secure Socket Layer (SSL), dimana data tersebut hanya dapat di akses oleh personel
yang memiliki otorisasi khusus yang diharuskan untuk tetap menjaga kerahasiaan
informasi-informasi tersebut.
3.
Pastikan PIN milik User tidak diketahui oleh siapapun, untuk menghindari adanya
penyalahgunaan oleh pihak lain.
4.
Dalam hal dimana PT PLUS memiliki kerjasama dengan pihak ketiga terkait
penyediaan akses ke layanan PIN saldomu untuk User melalui sarana pihak ketiga
tersebut:
i.
PT PLUS dapat menampilkan data informasi akun User ke pihak ketiga demi
menjaga keamanan sistem;
ii.
PT PLUS dapat menggunakan sarana otorisasi selain PIN saldomu yang ditentukan
bersama oleh PT PLUS dan pihak ketiga yang bekerjasama dengan PT PLUS.
iii.
PT PLUS menjamin bahwa ketentuan pelaksanaan seperti yang dimaksud
pada bagian i) dan ii) di atas telah memenuhi standar keamanan dan
ketentuan PIN saldomu serta memastikan bahwa hal tersebut tidak melanggar
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21. PERNYATAAN & JAMINAN
1.
Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi yang dilakukannya, User dengan ini
menyatakan dan menjamin telah membaca, mengerti, dan menyetujui seluruh isi
“Syarat dan Ketentuan User PIN saldomu”.
2.
User dengan ini menyatakan dan menjamin untuk bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap segala layanan PIN saldomu yang diakses dengan nomor User ID-nya.
3.
User dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa data-data yang diberikan / diisi
adalah benar/akurat dan lengkap.
4.
Segala dokumen yang telah diserahkan kepada PT PLUS baik berupa hardcopy
ataupun softcopy akan didokumentasikan oleh PT PLUS dan tidak dapat
dikembalikan dengan alasan apapun.
5.
User setuju untuk membebaskan dan melepaskan PT PLUS dari segala tuntutan,
gugatan, dan/atau ganti kerugian dari pihak manapun sehubungan dengan kelalaian
User dalam memenuhi ketentuan pernyataan dan jaminan ini.
22.LAIN-LAIN
1.
Syarat dan Ketentuan User PIN saldomu ini tunduk, diatur, dan diimplementasikan menurut
hukum Republik Indonesia.
2.
Apabila terjadi perselisihan dalam penafsiran dan pelaksanaan "Syarat dan
Ketentuan User PIN saldomu" ini, PT PLUS dan User sepakat untuk menyelesaikannya secara
musyawarah untuk mufakat.
3.
User dapat menghubungi CS PT PLUS atau melihat aplikasi dan website PLUS untuk
mengetahui informasi mengenai produk dan layanan PIN saldomu.
4.
User akan menerima pemberitahuan mengenai produk atau layanan atau promosi
terkini dari PIN saldomu melalui media komunikasi pribadi seperti SMS atau melalui aplikasi
PIN saldomu. Jika User tidak berkenan untuk menerima pemberitahuan tersebut maka User
dapat mengajukan ke Call Contact Us:
PT. PEMBAYARAN LINTAS USAHA SUKSES
Perkantoran Prominence No. 56-57,
Jl. Jalur Sutera 38D, Alam Sutera
Tangerang 15325, Banten, Indonesia