Dalam menggunakan layanan uang elektronik PIN saldomu, User setuju untuk mengikatkan diri dan tunduk pada “Syarat & Ketentuan User PIN saldomu” sebagai berikut:


1. DEFINISI



1. PIN saldomu adalah merek layanan jasa uang elektronik berbasis server-based untuk komunitas “close-loop” yang diciptakan oleh:

PT Pembayaran Lintas Usaha Sukses (PLUS, www.espay.id)

2. Rekening PIN saldomu adalah rekening uang elektronik yang dibuka oleh User yang disimpan pada server uang elektronik PIN saldomu.
3. Rekening Escrow adalah rekening penampungan dana di bank rekanan yang tercatat di PIN saldomu. Rekening Escrow dimiliki dan atas nama PIN saldomu.
4. Uang Elektronik adalah nilai uang yang tercatat dan disimpan di dalam server/rekening PIN saldomu. Dana uang elektronik ditampung di Rekening Escrow dan dapat digunakan oleh User untuk melakukan transaksi dengan menggunakan socialbanking aplikasi PIN saldomu.
5. Merchant adalah suatu pihak baik institusi, perusahaan maupun perorangan yang melayani transaksi dengan menggunakan rekening PIN saldomu di aplikasi PIN saldomu.
6. Nomor Handphone (HP) adalah nomor selular/smartphone yang digunakan oleh User untuk mengakses layanan PIN saldomu di socialbanking aplikasi PIN saldomu.
7. User adalah pemakai PIN saldomu dan pemilik rekening PIN saldomu.
8. Telepon TelekomPIN socialbankingasi (Device) adalah smartphone, handset, PC tablet, atau telepon telekomPIN socialbankingasi lainnya yang teknologinya mendukung layanan PIN saldomu dan menggunakan sistem operasi terbaru yang akan ada dikemudian hari yang memungkinkan User dapat menggunakan layanan PIN saldomu.
9. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi bagi User untuk melakukan transaksi di PIN saldomu.
10. Transaksi adalah transaksi yang dapat dilakukan oleh User melalui layanan PIN saldomu, antara lain:
Pay Friends (bayar teman).
Ask for Money (minta uang).
Transaksi Pembayaran, pembelian pulsa, pembayaran tagihan, kirim uang dan transaksi lainnya yang akan dikembangkan di kemudian hari.
11. Transaksi Top-up adalah transaksi pengisian saldo ke rekening PIN saldomu.
12. Transaksi Cash-Out adalah transaksi penarikan saldo di PIN saldomu ke rekening tabungan di bank rekanan atau tunai keras di agen pembayaran.
13. Transaksi Pembayaran adalah transaksi pembayaran barang dan/atau jasa di Merchant menggunakan socialbanking aplikasi PIN saldomu.
14. Customer Service (CS) adalah tim operasi yang dilakukan oleh karyawan PIN saldomu dalam memberikan dukungan layanan via email dan/atau phone.
15. Pembayaran QR adalah suatu Transaksi Pembayaran menggunakan sarana kode QR di merchant-merchant pilihan.
16. Redeem adalah proses penutupan rekening PIN saldomu secara permanent dan pengembalian sisa saldo melalui cabang PIN saldomu atau payment agen rekanan.
17. Deaktivasi adalah proses penutupan rekening PIN saldomu secara temporary.
18. Dormant adalah penutupan rekening user secara otomatis oleh sistem dikarenakan user tidak aktif selama jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh PT PLUS.
19. Agen adalah pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT PLUS dan bertindak atas nama PT PLUS dalam memberikan layanan PIN saldomu.
20. Password adalah kumpulan karakter yang digunakan oleh user aplikasi PIN saldomu untuk mendukung verifikasi identitas dirinya kepada sistem keamanan.


2. KETENTUAN UMUM


1. PIN saldomu adalah sebuah layanan uang elektronik berbasis berbasis mobile yang dapat digunakan oleh User melalui HP miliknya.
2. Seluruh User nomor HP dari operator manapun baik pascabayar maupun prabayar dapat menjadi User PIN saldomu.
3. Seluruh User yang menjadi nasabah bank rekanan dapat menjadi User PIN saldomu.
4. Seluruh User yang belum menjadi nasabah bank rekanan (User non Bank) juga dapat menjadi User PIN saldomu. Proses Top-up untuk User non bank hanya bisa melalui transaksi Pay Friends dari teman dan/atau setor tunai keras di kantor PIN saldomu/agen pembayaran yang menjadi rekanan dari PIN saldomu.
5. Untuk mengakses layanan PIN saldomu, User wajib men-download dan menginstal aplikasi socialbanking PIN saldomu pada HP miliknya dan kemudian melakukan aktivasi melalui aplikasi PIN saldomu tersebut.
6. Setiap Nomor HP hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) rekening PIN saldomu.
7. Layanan PIN saldomu terdiri dari 2 (dua) tipe yaitu tipe Registered (yaitu dengan batas nilai nominal saldo hingga Rp 5 juta) dan tipe Unregistered (yaitu dengan batas nilai nominal saldo hingga Rp 1 juta).
8. User dapat melakukan Transaksi bila saldo uang elektronik yang terdapat dalam rekening PIN saldomu mencukupi.
9. Batas maksimum transaksi dalam 1(satu) bulan kalendar adalah Rp 20 juta (dua puluh juta rupiah).
10. Untuk dapat menggunakan layanan PIN saldomu, wajib dipastikan sebagai berikut:
1. Nomor HP harus aktif (tidak terblokir).
2. Jaringan data dan pulsa yang cukup (bagi pelanggan pra-bayar) atau batas kredit yang mencukupi (bagi pelanggan pasca-bayar).
3. Saldo PIN saldomu mencukupi untuk melakukan Transaksi.
11. User dan PIN:
1. PIN (Personal Identification Number) diperlukan untuk melakukan Transaksi sebagai keabsahan atau verifikasi bahwa Transaksi benar-benar dilakukan oleh Pemilik nomor PIN saldomu.
2. PIN dapat diganti oleh Pemilik nomor PIN saldomu melalui aplikasi PIN saldomu.
3. Untuk proses reset PIN karena lupa, Pemilik nomor PIN saldomu harus melewati CS.
4. Pemilik nomor PIN saldomu wajib menjaga kerahasiaan PIN dan sepenuhnya bertanggung jawab atas keamanan PIN.
5. Kecuali ditentukan lain, PIN dapat digantikan dengan metode atau sarana otentikasi lainnya yang disediakan oleh PT PLUS maupun oleh pihak lain yang bekerjasama dengan PT PLUS dan metode atau sarana otentikasi tersebut telah disetujui oleh PT PLUS.


3. DOWNLOAD DAN AKTIVASI PIN saldomu


User PIN saldomu dapat membuka rekening PIN saldomu pertama kali dengan cara:

1. Mendownload aplikasi PIN saldomu secara langsung melalui smartphone miliknya yang tersedia pada market resmi dan kemudian:
a. Setelah aplikasi PIN saldomu terinstal, User dapat melakukan proses aktivasi melalui aplikasi PIN saldomu tersebut dengan mengikuti arahan dan memberikan informasi antara lain:
i. Nama panggilan User;
ii. Alamat email;
iii. PIN (6 digit) yang ditentukan oleh User;
iv. Pertanyaan rahasia atau informasi lainnya yang harus diisi;
b. Pertanyaan rahasia wajib diingat oleh User karena akan digunakan sebagai persyaratan konfirmasi pengubahan/reset PIN saldomu di kemudian hari.
c. Setelah proses aktivasi berhasil, User dapat mengakses layanan PIN saldomu.


4. TRANSAKSI DENGAN PIN saldomu


User PIN saldomu dapat melakukan transaksi-transaksi berikut:

1. Top-up = Isi saldo rekening PIN saldomu.
2. Cash-out* = tarik saldo rekening PIN saldomu ke rekening tabungan di bank rekanan dan atau tunai.
3. Pay Friends* = transfer uang elektronik dari rekening PIN saldomu ke rekening PIN saldomu User lainnya yang terdaftar.
4. Ask for Money* = Minta uang elektronik dari User lainnya.
5. Pembelian pulsa isi ulang, ticket kereta api/pesawat, PAM dan lain sebagainya.
6. Pembayaran tagihan misalnya tagihan uang sekolah, uang seragam, uang buku, langganan TV dan lain sebagainya.
7. Belanja di merchant atau pembelian barang / jasa.
8. Cek saldo dan riwayat transaksi finansial maksimal 7 hari terakhir.

*khusus untuk User PIN saldomu tipe Registered dan mengikuti ketentuan pada Pasal 5 dalam dokumen Syarat & Ketentuan User PIN saldomu ini.



5. REGISTRASI PIN saldomu (UPGRADE)


1. Registrasi PIN saldomu adalah suatu proses dimana rekening uang elektronik PIN saldomu di- upgrade dari tipe Unregistered menjadi tipe Registered.
2. Manfaat yang dapat dinikmati oleh Registered User adalah:
a) User dapat menikmati fasilitas PIN saldomu yang lebih lengkap seperti dapat melakukan pengiriman uang dan tarik tunai.
b) Batas saldo di rekening PIN saldomu lebih tinggi yaitu hingga Rp 5 juta.
3. Proses registrasi dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor PIN saldomu atau agen pembayaran yang ditunjuk oleh PIN saldomu atau sesuai arahan dari PIN saldomu, dan membawa dokumen/kartu identitas yang masih berlaku seperti KTP, SIM, Paspor atau KITAS untuk WNA diperlukan sebagai persyaratan.
4. PT PLUS akan menyimpan salinan dokumen identitas User dan berhak untuk tidak mengembalikan kepada User.
5. Registrasi akan diproses dalam waktu maksimum 1 hari kerja sejak seluruh dokumen dan data informasi User telah dianggap lengkap oleh PT PLUS.
6. PT PLUS di kemudian hari dapat menunjuk pihak lain sebagai mitra agennya untuk memfasilitasi proses Registrasi Upgrade sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh PT PLUS.


6. TRANSAKSI TOP UP


Top-up/Setor uang elektronik adalah proses menambahkan saldo ke uang elektronik PIN saldomu.


Ada beberapa cara untuk Top-up yaitu:
a) via ATM
Top-up via ATM adalah proses penambahan saldo ke uang elektronik PIN saldomu melalui mesin ATM.
Top-up via ATM dapat dilakukan dengan cara yang sama seperti Anda melakukan transfer antar bank. Beda nya adalah nomor rekening tujuan adalah nomor HP Anda sendiri yang telah terdaftar sebagai uang elektronik PIN saldomu.


Top-up via ATM dapat dilakukan dengan cara yang sama seperti transfer antar bank via ATM sebagai berikut:
1. Masukkan kartu ATM Anda ke mesin ATM.
2. Pilih menu “Transfer”.
3. Pilih menu “Transfer ke Bank Lain”.
4. Masukan Kode Bank “013” untuk Bank Permata dan nomor HP Anda (tanpa angka 08).
Misalnya: 013 8628 23456789
Note:
a. 013= Kode Bank Permata karena uang akan ditampung di Bank Permata.
b. 8628 = Kode rekening yang dimiliki oleh PT PLUS.
c. 23456789 = Nomor HP Anda mis. 08 23456789.
5. Masukan jumlah rupiah yang ingin Anda transfer, misalnya 50000 Klik “Yes/OK”.

Biaya:
Biaya Switching = 6,500 IDR +
Biaya Admin = lihat tabel biaya administrasi (halaman 6)

CONTOH:

User A ingin melakukan Top-up sebesar 50,000 IDR dari bank Mandiri. Saldo PIN saldomu milik User A akan bertambah sebesar 50,000 IDR. Saldo milik User A di bank Mandiri akan berkurang sebesar 57,600 IDR, dengan rincian sebagai berikut Top Up 50,000 IDR + Biaya Admin 1,100 IDR + Biaya Switching ATM 6,500 IDR.


NOTE:

Biaya Switching = FREE bila User melakukan Top-up dengan menggunakan ATM card dari Bank Permata di ATM milik Bank Permata.


b) via Internet Banking
Top-up via Internet Banking adalah process penambahan saldo ke uang elektronik PIN saldomu Anda dengan menggunakan internet banking userID/Password/Token yang Anda miliki di bank rekanan. Sebagai persyaratan untuk Top-up via Internet Banking adalah rekening Anda di bank rekanan terdaftar sebagai internet banking userID. Di beberapa bank mis. BCA, diperlukan registrasi khusus untuk dapat melakukan process Top-up via BCA klikpay. Anda dapat menghubungi BCA Customer Service terdekat atau melakukan registrasi online di www.klikbca.com.

NOTE:

Sesuai dengan peraturan perbankan bahwa socialbanking PIN saldomu tidak menyimpan data-data userID/password/token baik secara temporari atau permanent di sistem yang dimiliki oleh PT PLUS. Proses validasi akan dilakukan secara langsung oleh perbankan dengan cara men-redirect SCREEN/LAYAR internet Banking milik Bank Rekanan ke layar socialbanking PIN saldomu aplikasi.

Top-up via Internet Banking dapat dilakukan dengan langkah yang sangat mudah sekali:

1. Masukan “Bank Rekanan” Anda, dimana nomor rekening Anda terdaftar sebagai internet banking user.
2. Pilih Bank Channel (biasanya internet banking IB).
3. Masukan jumlah IDR yang ingin Anda top-up ke uang elektronik PIN saldomu Anda.
4. (Optional) Klik huruf “F” bila Anda ingin share Cash-In transaksi report ke Facebook Anda untuk mendapatkan rewards/points dari PIN saldomu.
5. Klik “Process”.
6. Masukan userid/password/token yang diminta oleh bank rekanan.
NOTE:
a. Pada langkah ini, process transaksi sudah diambilalih oleh system perbankan. Socialbanking PIN saldomu aplikasi akan mendapat status transaksi “Berhasil atau Gagal” dari Bank rekanan. Bila pemindahbukuan dari rekening Anda di bank rekanan ke rekening penampungan milik PT PLUS berhasil, maka Bank Rekanan akan mengirim status “Berhasil” ke socialbanking PIN saldomu aplikasi secara realtime dan online. Bila proses pemindahbukuan ini gagal karena alasan teknis atau saldo Anda tidak mencukupi maka Bank Rekanan akan mengirim status “Gagal”.
b. Bila pemindahbukuan berhasil (saldo Anda di bank rekenan berkurang) namun saldo Anda di uang elektronik PIN saldomu belum naik, maka Anda dapat menghubungi kami. Info ada di Contact Us.
Biaya:

Lihat tabel biaya administrasi (halaman 6)

c) via SMS Banking.

Top-up via SMS Banking adalah proses penambahan saldo ke uang elektronik PIN saldomu Anda dengan menggunakan fasilitas SMS Banking yang Anda miliki di bank rekanan, misalnya bank Mandiri, bank BCA*, bank Jatim dan lainnya. Sebagai persyaratan untuk Top-up via SMS Banking adalah rekening Anda di bank rekanan terdaftar sebagai:

a. Nasabah SMS Banking (details, silahkan menghubungi CS di Bank Rekanan).
b. SMS Banking Anda terdaftar dengan status “FINANCIAL” (untuk bank rekanan tertentu, mensyaratkan pendaftaran khusus untuk SMS banking dapat digunakan bertransaksi atau hanya cek saldo, misalnya di Bank Mandiri, details silahkan menghubungi CS di Bank Rekanan).
c. Nomor SMS Banking Anda terdaftar di socialbanking PIN saldomu aplikasi (klik: Setting > Register SMS Banking)
--- Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa pemilik rekening yang terdaftar sebagai SMS banking user adalah benar pemilik rekening PIN saldomu.

Top-up via SMS Banking dapat dilakukan dengan langkah yang sangat mudah sekali:


1. Masukan “Bank Rekanan” Anda, dimana nomor rekening Anda terdaftar sebagai SMS Banking (financial).
2. Pilih Bank Channel (biasanya SMS Banking).
3. Masukkan jumlah IDR yang ingin Anda top-up ke uang elektronik PIN saldomu Anda.
4. Bank Rekanan akan mengirim Token via SMS.
5. Masukan Token yang Anda terima via SMS ke menu yang tersedia.
6. Klik “OK”

Biaya:

Lihat tabel biaya administrasi (halaman 6).

NOTE:

Telco Operator akan mengenakan biaya pengiriman token via SMS. Biaya tersebut ditentukan langsung oleh Telco Operator.


Berikut adalah tabel biaya administrasi untuk Top-up:

No Nama Bank Top-up Besar Biaya
1 Semua Bank ATM 2,000 IDR *
2 Bank BCA Internet Banking, SMS Banking(Maret 2016) 2,200 IDR *
3 Bank Mandiri Internet Banking, SMS Banking 1,100 IDR *
4 Bank Jatim SMS Banking 1,100 IDR *
5 Bank BRI Internet Banking 3,300 IDR *
6 Bank Lainya Internet Banking 2,000 IDR *

* Note: Biaya administrasi di atas dapat berubah sewaktu- waktu tanpa pemberitahuan kepada user terlebih dahulu.


7. SALDO DALAM REKENING PIN saldomu


1. Saldo uang elektronik yang tersimpan dalam rekening PIN saldomu:
a) Tidak mendapatkan bunga dalam bentuk apapun karena bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan dan Undang-Undang tentang Perbankan Syariah;
dan
b) Tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
2. User dapat mengecek saldo uang elektronik PIN saldomu melalui aplikasi PIN saldomu atau melalui sarana lainnya termasuk sarana yang disediakan oleh pihak ketiga yang terkoneksi dengan layanan PIN saldomu.


8. PEMBELIAN ISI ULANG PULSA & PEMBAYARAN


1. Pembelian isi ulang seperti pulsa operator telekomunikasi ataupun lainnya dapat dilakukan melalui socialbanking aplikasi PIN saldomu dengan denominasi yang tersedia atau sesuai arahan yang ditampilkan pada aplikasi PIN saldomu.
2. Pembayaran tagihan pascabayar atau bulanan seperti tagihan operator selular, Telkom PSTN, dan lain sebagainya, dapat dilakukan melalui aplikasi PIN saldomu.
3. Transaksi pembelian dan pembayaran yang berhasil dapat dilihat pada riwayat transaksi finansial yang tersedia pada aplikasi PIN saldomu.


9.  BELANJA MERCHANT ATAU PEMBELIAN BARANG/JASA


1. User dapat melakukan transaksi pembayaran atas pembelanjaan di pedagang (merchant) atau pembelian barang / jasa menggunakan sarana-sarana yang disediakan pada aplikasi PIN saldomu antara lain dengan sarana pembayaran berbasis kode QR (Pay by QR) atau dengan metode lain yang tersedia pada layanan PIN saldomu termasuk sarana lainnya milik pihak ketiga (mitra PIN saldomu) yang terkoneksi dengan layanan PIN saldomu di kemudian hari.
2. User dapat mengetahui informasi mengenai merchant-merchant terkini yang menerima pembayaran dengan PIN saldomu berikut promo-promo menarik lainnya melalui aplikasi PIN saldomu atau melalui sarana lainnya yang akan dikembangkan di kemudian hari.


10. Pay Friends (KIRIM UANG) *layanan menyusul


1. Fitur Pay Friends (Kirim Uang antar PIN saldomu users) hanya tersedia untuk User tipe Registered.
2. Pay Friends/Membayar Teman adalah process transfer uang elektronik PIN saldomu kepada teman-teman Anda yang juga memiliki uang elektronik PIN saldomu.
3. Pay Friends adalah salah satu fungsi utama untuk transaksi uang elektronik PIN saldomu. Fungsi Pay Friends dapat berfungsi bila saldo uang elektronik PIN saldomu Anda mencukupi.
4. Pay Friends dapat digunakan untuk membayar teman Anda yang telah menalangi sesuatu pembayaran, misalnya kopi di starbucks, urunan kado untuk teman dll.
5. Fitur ini dapat dilakukan oleh User melalui aplikasi PIN saldomu sebagai berikut:
i. Pengiriman uang elektronik ke sesama User PIN saldomu;
ii. Pengiriman uang elektronik ke non-User PIN saldomu;
Bila teman Anda belum memiliki/menjadi user PIN saldomu maka teman Anda akan mendapatkan sms untuk melakukan instalasi PIN saldomu aplikasi dan mendaftarkan diri sehingga uang yang Anda kirim dapat dibukukan ke saldo milik teman Anda.
6. Untuk butir 5.i), teman Anda akan akan menerima uang elektronik PIN saldomu secara real- time.
7. Untuk butir 5.ii), teman Anda harus melakukan aktivasi PIN saldomu dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak Pay Friends dikirim dan apabila melewati masa tersebut maka uang elektronik PIN saldomu akan otomatis dikembalikan ke rekening PIN saldomu milik Anda.
8. Biaya penggunaan fitur Pay friends dengan menggunakan PIN saldomu adalah FREE/GRATIS.
9. Pay Friends dapat dilakukan dengan langkah yang sangat mudah sekali:
a) Klik Menu “Pay Friends”.
b) Masukkan nama teman Anda yang ada di contacts atau nomor HP teman Anda. Anda dapat memasukkan satu atau lebih contacts. Uang elektronik PIN saldomu Anda akan ditransfer ke uang elektronik PIN saldomu milik teman-teman Anda.
c) Masukan nilai uang elektronik yang akan Anda kirim ke mereka.
d) Masukan pesan singkat bila Anda inginkan.
e) Klik “NEXT”.
f) Pada layar berikutnya akan ditampilkan konfirmasi.
HIJAU: Bila nomor teman Anda sudah memiliki uang elektronik PIN saldomu
MERAH: Bila nomor teman Anda belum terdaftar sebagai nomor rekening untuk uang elektronik PIN saldomu. Dalam hal ini, system PIN saldomu akan mengirimkan SMS ke nomor HP teman Anda untuk memberikan info bahwa mereka dapat klaim uang elektronik PIN saldomu dari Anda dengan melakukan installasi aplikasi socialbanking PIN saldomu terlebih dahulu dan mendaftarkan nomor HP mereka.
g) (Optional): Bila Anda ingin mem-publish transaksi Pay Friends ke socialmedia Facebook, maka klik “huruf f”. Bila Anda tidak ingin mem-publish ke facebook maka Anda bisa melanjutkan ke langkah berikutnya.
h) Klik “Process”.
i) Masukan 6-angka PIN yang telah Anda daftarkan pada saat di awal pendaftaran nomor HP Anda sebagai uang elektronik PIN saldomu.
Note: Bila Anda lupa atau ingin mengganti 6-angka PIN maka Anda bisa ke menu utama dan klik “setting/pengaturan”.
j) Bukti transaksi akan ditampilkan ke layar HP Anda dan klik “OK” untuk melanjutkan penggunaan aplikasi socialbanking.


11. TARIK TUNAI


a) Cash-Out/Tarik uang elektronik adalah process pemindahan saldo di uang elektronik PIN saldomu ke rekening biasa di bank rekanan atau penarikan secara tunai di agent- agent pembayaran yang bekerja sama dengan jaringan PIN saldomu.
b) Ada dua cara untuk Cash-Out yaitu:
a) Transfer ke rekening bank rekanan
1. Klik Menu “Cash-Out”.
2. Klik “Cash-Out ke Rekening Bank”.
3. Pilih nama Bank rekanan yang akan menerima dana dari uang elektronik PIN saldomu.
4. Masukan nomor rekening bank yang akan menampung dana dari uang elektronik PIN saldomu.
5. Masukan Nilai yang akan di Cash-Out dari uang elektronik PIN saldomu ke rekening di bank rekanan.


NOTE:

Process Cash-Out akan memakan waktu yang berbeda-beda. Hal ini ditentukan oleh process pemindahbukuan di bank rekanan sebagai berikut:

Bank Mandiri: Dana akan masuk ke rekening max. 5 mins sejak process Cash-Out dikirim.
Bank Non Mandiri: Dana akan masuk ke rekening pada jam 09:15, 12:15, dan 15:15.
Process Cash-Out yang dikirim setelah jam 15:00 akan di process pada hari berikutnya jam 09:15.

b) Cash-Out dalam bentuk Cash Keras melalui agen pembayaran Rekanan (Tersedia mulai April 2016)
1. Kunjungi Agen Cash-Out rekanan, untuk memasukan user id dan jumlah tarik tunai.
2. Klik menu "Cash-out", dan baca informasi tarik tunai yang tertera di aplikasi PIN saldomu.
3. Masukan Kode PIN bila informasi sudah benar.
4. Jika setuju, bacakan Kode untuk Cash-out kepada agent, yang tertampil di aplikasi PIN saldomu pada saat kode PIN dimasukan.
5. Kasir / Agent akan melakukan proses pengecekan saldo di uang elektronik PIN saldomu. Bila saldo mencukupi maka kasir akan memberikan uang Cash tunai kepada user, dan tanda terima elektronik akan tercetak di aplikasi PIN saldomu sebagai laporan proses tarik tunai Cash-Out telah berhasil.


12. MASA BERLAKU PIN saldomu


Rekening PIN saldomu milik User akan selalu berlaku selama tidak ditutup secara permanen.



13. BIAYA-BIAYA LAYANAN PIN saldomu


Biaya-biaya seperti pada tabel berikut ini adalah biaya-biaya yang akan dipotong langsung dari saldo PIN saldomu Anda sehubungan dengan layanan PIN saldomu yang berlaku saat ini:

No. Jenis Layanan Biaya(Rp)
1 Aktivasi PIN saldomu untuk User pertama kali FREE
2 Registrasi upgrade di galeri/kantor PIN saldomu FREE
3 Cash-In/Isi saldo PIN saldomu melalui bank transfer* Pasal 6
4 Isi saldo PIN saldomu melalui galeri/kantor PIN saldomu FREE
5 Cek saldo PIN saldomu FREE
6 Download atau email riwayat transaksi finansial FREE
7 Pembelian isi ulang menggunakan saldo PIN saldomu FREE
8 Pembayaran tagihan pascabayar / tagihan bulanan menggunakan saldo PIN saldomu FREE
9 Belanja di merchant atau pembelian barang / jasa menggunakan saldo PIN saldomu FREE
10 Kirim uang ke sesama User atau non-User PIN saldomu FREE
11 Cash-out/Tarik tunai di kantor/cabang/galeri PT PLUS FREE
12 Top-up /Tarik tunai melalui Agen atau ke rekening bank Sesuai dengan Fee Agen dan ketentuan bank

Biaya-biaya maupun fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh PIN saldomu seperti pada tabel di atas dapat berubah sewaktu-waktu dan perubahannya akan diinformasikan pada media komunikasi yang ditentukan oleh PIN saldomu.



14. PEMBLOKIRAN REKENING PIN saldomu


1. Rekening PIN saldomu dapat terblokir:
i. apabila User memasukkan PIN yang salah selama 3 (tiga) kali berturut-turut;
ii. apabila diminta oleh User;
iii. secara sepihak oleh PIN saldomu oleh karena suatu hal atau alasan tertentu baik dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada User.
2. Sehubungan dengan bagian 1. butir iii) di atas, PIN saldomu berhak untuk memblokir rekening PIN saldomu milik User secara sepihak baik dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu:
i. atas permintaan otoritas negara atau otoritas penegak hukum yang berwenang; atau
ii. apabila User melakukan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan User PIN saldomu; atau
iii. apabila User memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan ada saat Registrasi PIN saldomu; atau
iv. apabila terdapat indikasi penyalahgunaan PIN saldomu untuk kegiatan yang melanggar hukum.
3. Rekening PIN saldomu yang terblokir:
i. oleh karena hal-hal yang tertera pada bagian 1. butir i) ii) di atas, tidak dapat melakukan transaksi finansial tetapi masih dapat menerima dana (termasuk Top-up) dan dapat diaktifkan kembali; atau
ii. oleh karena suatu hal sebagaimana tertera pada bagian 1. butir iii) di atas, tidak dapat melakukan transaksi finansial apapun termasuk penerimaan dana (Top-up) dan hanya dapat diaktifkan kembali sesuai kebijaksanaan PIN saldomu.
4. Pembukaan blokir untuk mengaktifkan kembali rekening PIN saldomu yang disebabkan oleh hal-hal pada bagian 1. butir i) ii) iii) di atas dapat dilakukan oleh User mengikuti ketentuan-ketentuan berikut:
i. Rekening PIN saldomu tidak/belum terblokir secara permanen;
ii. User melakukan penggantian PIN saldomu melalui aplikasi PIN saldomu dan mengikuti arahan yang ditampilkan pada aplikasi PIN saldomu.
iii. Apabila proses penggantian PIN saldomu telah berhasil, maka layanan PIN saldomu menjadi aktif kembali.
iv. Apabila User mengalami kendala pada proses penggantian PIN saldomu, User disarankan untuk menghubungi 6221 3005 2770 atau email ke support@ptplus.co.id atau atau support@espay.id namun persetujuan atas pembukaan blokir tetap menjadi kewenangan PT PLUS.


15. DORMANT


1. Apabila tidak ada aktivitas User PIN saldomu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan secara terus menerus atau ada ketentuan PT PLUS lebih lanjut di kemudian hari mengenai jangka waktu tersebut, maka rekening user akan dikategorikan sebagai rekening dormant.
2. Selama user berstatus dormant, PT PLUS akan mengenakan biaya dormant sebesar Rp 10.000,- per bulan.
3. User dapat mengaktifkan kembali rekening yang berstatus dormant dengan cara menghubungi CS PT PLUS. Pengaktifan kembali rekening dormant akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000,- .


16. PENUTUPAN REKENING PIN saldomu (Redeem)


Penutupan rekening PIN saldomu dapat dikarenakan oleh permintaan user atau secara otomatis oleh sistem. Rekening yang telah ditutup, tidak dapat diakses dan diaktifkan kembali.


1. User
Berikut adalah langkah yang dapat dilakukan user jika hendak melakukan penutupan rekening:

i. User dapat mengajukan permohonan penutupan rekening PIN saldomu Redeem saldo melalui CS PT PLUS atau email ke support@ptplus.co.id atau support@espay.id.
ii. Ketentuan mengenai Redeem mengacu kepada kebijakan PIN saldomu yang berlaku.
2. Sistem
Sistem PIN saldomu akan melakukan penutupan rekening jika:

i. Rekening PIN saldomu terblokir selama 12 (dua belas) bulan terus menerus.
ii. Rekening PIN saldomu tidak memiliki saldo selama jangka waktu yang ditentukan oleh PT PLUS.
iii. Rekening PIN saldomu yang termasuk klasifikasi rekening dormant dan tidak memiliki saldo.


17. INFORMASI & KELUHAN


1. User dapat mengajukan pertanyaan seputar layanan PIN saldomu maupun keluhan atau sengketa (dispute) atas Transaksi dengan menghubungi CS PT PLUS di nomor 6221 3003 0609 atau melalui email ke support@ptplus.co.id.
2. User dapat juga melihat informasi-informasi mengenai User layanan PIN saldomu beserta promosi-promosi terkini secara langsung pada aplikasi PIN saldomu atau pada website PIN saldomu di www.espay.id


18. BATAS PERTANGGUNG JAWABAN


1. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data User, User wajib mengingat dan menjaga kerahasiaan informasi data User yang dimilikinya (antara lain namun tidak terbatas pada nomor HP yang digunakan, jawaban dari pertanyaan rahasia yang didaftarkan untuk kegunaan penggantian PIN saldomu, PIN atau data lainnya yang diberikan oleh User/diterima oleh User terkait untuk pelaksanaan Transaksi) maupun segala aktivitas/Transaksi yang terjadi/dilakukan oleh User dan tidak memberitahukannya kepada pihak manapun. User bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat dan resiko yang timbul sehubungan dengan kelalaian User dalam menjaga kerahasiaan informasi data akun yang dimilikinya.
2. User wajib menjaga nomor HP dan nomor handphone alternatif miliknya dari antara lain kehilangan/kerusakan, mencegah agar nomor HP miliknya tidak disalahgunakan oleh pihak lain/dipalsukan. User dengan ini mengetahui dan menyetujui PT PLUS tidak dapat dimintai pertanggung jawaban oleh User dan atau pihak manapun atas hal-hal yang terjadi di luar kesalahan dan atau kelalaian PT PLUS, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
i. Kehilangan atau kerusakan handphone, maupun nomor HP dan SIMCard;
ii. Segala kerugian sebagai akibat dari User PIN saldomu yang terindikasi melanggar hukum dan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang;
iii. Segala kerugian dan atau kerusakan karena tidak beroperasinya dan atau terdapat gangguan yang terkait Force Majeure seperti yang tertera pada Pasal 19.
3. Apabila User kehilangan HP, baik karena dicuri, hilang, atau sebab apapun, User wajib segera menghubungi CS PT PLUS untuk dapat segera dilakukan pemblokiran rekening PIN saldomu. User dengan ini membebaskan dan melepaskan PT PLUS dari segala resiko dan akibat yang dialami oleh User sehubungan dengan kehilangan nomor HP atau nomor handphone alternatif tersebut maupun kelalaian User dalam memenuhi ketentuan ayat ini dan karenanya hal tersebut menjadi resiko dan tanggung jawab sepenuhnya dari User.
4. User dengan ini mengetahui dan menyetujui User PIN saldomu ini tunduk pada termasuk tapi tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan User PIN saldomu ini, maupun ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia dari waktu ke waktu tentang Uang Elektronik.
5. PT PLUS atas pertimbangannya sendiri berhak untuk menolak pengajuan pendaftaran layanan PIN saldomu oleh User tanpa menginformasikan alasan ataupun penyebab ditolaknya pengajuan tersebut.
6. User dengan ini wajib melakukan pengecekan dan memastikan segala informasi data yang di-input pada saat melakukan Transaksi adalah benar. Oleh karenanya, User membebaskan dan melepaskan PT PLUS dari segala tuntutan, gugatan dan /atau ganti kerugian dari User maupun pihak manapun dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan kelalaian User memenuhi ketentuan ayat ini.
7. Apabila Transaksi telah selesai, User dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa transaksi TIDAK DAPAT dibatalkan dengan alasan apapun dan Transaksi akan tetap diproses sesuai dengan informasi data yang telah di-input oleh User.
8. User dapat dikenakan biaya-biaya tertentu terkait dengan layanan PIN saldomu kepada User sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PIN saldomu, termasuk namun tidak terbatas pada biaya Transaksi, biaya short message service (SMS), dan biaya lainnya yang akan diinformasikan kepada User melalui media komunikasi yang digunakan untuk produk PIN saldomu. User layanan aplikasi PIN saldomu menggunakan fasilitas layanan data, oleh karenanya User akan dikenakan tarif akses data yang fasilitas, biaya dan ketentuan Usernya diatur oleh operator selular yang digunakan oleh User.
9. Dalam hal terjadi gangguan teknis pada jaringan (network) atau sedang dilakukannya peningkatan, perubahan, perbaikan dan atau pemeliharaan jaringan (network) yang mengakibatkan terganggunya layanan PIN saldomu, maka perbaikan pada jaringan adalah mutlak wewenang dari operator jaringan dan PT PLUS hanya akan membantu untuk menindaklanjuti pelaporan atas masalah jaringan tersebut kepada pihak operator terkait dan PT PLUS dibebaskan dari segala macam tuntutan yang disebabkan oleh karena gangguan teknis pada jaringan.
10. Dalam hal terjadinya kesalahan sistem oleh sebab apapun yang mengakibatkan terganggunya layanan PIN saldomu atau kesalahan pelaksanaan atas layanan atau transaksi PIN saldomu yang bukan disebabkan oleh User, maka PT PLUS akan melakukan perbaikan secepatnya atas kesalahan tersebut dalam 3 (tiga) hari kerja atau maksimum dalam 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya kesalahan tersebut.


19. FORCE MAJEURE


Tidak dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan sebagian atau keseluruhan kewajiban berdasarkan “Syarat dan Ketentuan User PIN saldomu ini oleh PT PLUS, tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap “Syarat dan Ketentuan User PIN saldomu” apabila hal tersebut terjadi karena keadaan diluar kendali PT PLUS (Force Majeure), termasuk tapi tidak terbatas pada: (a) bencana alam, (b) peristiwa kebakaran, pemogokan, perang, huru-hara, pemberontakan atau tindakan militer lainnya, (c) tindakan pihak/instansi yang berwenang yang mempengaruhi kelangsungan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, (d) tindakan pihak ketiga yang menyebabkan PT PLUS tidak dapat memberikan jasa telekomunikasi dan layanan uang elektronik, dan (e) adanya keputusan atau perubahan keputusan yang berdampak pada pelaksanaan layanan PIN saldomu ini, termasuk diantaranya perubahan pemberlakuan tarif kepada User.



20. KEAMANAN & KERAHASIAAN


1. PT PLUS sangat peduli pada keamanan dan kenyamanan User pada saat melakukan Transaksi dengan PIN saldomu. Oleh karena itu, PT PLUS memiliki sistem keamanan pada saat User melakukan Transaksi untuk memberi kepastian kepada User bahwa Transaksi dan informasi User aman.
2. PT PLUS menggunakan server yang aman untuk menjaga keamanan kerahasiaan informasi User. Seluruh informasi yang bersifat sensitif dikirimkan melalui teknologi Secure Socket Layer (SSL), dimana data tersebut hanya dapat di akses oleh personel yang memiliki otorisasi khusus yang diharuskan untuk tetap menjaga kerahasiaan informasi-informasi tersebut.
3. Pastikan PIN milik User tidak diketahui oleh siapapun, untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh pihak lain.
4. Dalam hal dimana PT PLUS memiliki kerjasama dengan pihak ketiga terkait penyediaan akses ke layanan PIN saldomu untuk User melalui sarana pihak ketiga tersebut:
i. PT PLUS dapat menampilkan data informasi akun User ke pihak ketiga demi menjaga keamanan sistem;
ii. PT PLUS dapat menggunakan sarana otorisasi selain PIN saldomu yang ditentukan bersama oleh PT PLUS dan pihak ketiga yang bekerjasama dengan PT PLUS.
iii. PT PLUS menjamin bahwa ketentuan pelaksanaan seperti yang dimaksud pada bagian i) dan ii) di atas telah memenuhi standar keamanan dan ketentuan PIN saldomu serta memastikan bahwa hal tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.


21. PERNYATAAN & JAMINAN


1. Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi yang dilakukannya, User dengan ini menyatakan dan menjamin telah membaca, mengerti, dan menyetujui seluruh isi “Syarat dan Ketentuan User PIN saldomu”.
2. User dengan ini menyatakan dan menjamin untuk bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala layanan PIN saldomu yang diakses dengan nomor User ID-nya.
3. User dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa data-data yang diberikan / diisi adalah benar/akurat dan lengkap.
4. Segala dokumen yang telah diserahkan kepada PT PLUS baik berupa hardcopy ataupun softcopy akan didokumentasikan oleh PT PLUS dan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.
5. User setuju untuk membebaskan dan melepaskan PT PLUS dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau ganti kerugian dari pihak manapun sehubungan dengan kelalaian User dalam memenuhi ketentuan pernyataan dan jaminan ini.


22.LAIN-LAIN


1. Syarat dan Ketentuan User PIN saldomu ini tunduk, diatur, dan diimplementasikan menurut hukum Republik Indonesia.
2. Apabila terjadi perselisihan dalam penafsiran dan pelaksanaan "Syarat dan Ketentuan User PIN saldomu" ini, PT PLUS dan User sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
3. User dapat menghubungi CS PT PLUS atau melihat aplikasi dan website PLUS untuk mengetahui informasi mengenai produk dan layanan PIN saldomu.
4. User akan menerima pemberitahuan mengenai produk atau layanan atau promosi terkini dari PIN saldomu melalui media komunikasi pribadi seperti SMS atau melalui aplikasi PIN saldomu. Jika User tidak berkenan untuk menerima pemberitahuan tersebut maka User dapat mengajukan ke Call Contact Us:


PT. PEMBAYARAN LINTAS USAHA SUKSES

Perkantoran Prominence No. 56-57,
Jl. Jalur Sutera 38D, Alam Sutera
Tangerang 15325, Banten, Indonesia


Tel: +6221 3005 2770
fax: +6221 3005 2771
email: business@ptplus.co.id

Call Center: +6221 3003 0609 Office Hour: 9 AM - 6 PM
Email: support@PLUS.co.id dan support@ptplus.co.id